(MUHAMMAD HASBI)
JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang terkait kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Selasa, 15 April 2025. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto, membacakan tuntutan dengan rincian berbeda untuk masing-masing terdakwa. Bambang bin Narto dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Tomo bin (Alm) Sutamar dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan. Sedangkan Tono bin Mistam dikenai tuntutan 7 tahun penjara dengan denda serupa, namun subsider 3 bulan.
Menurut jaksa, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak, dalam bentuk tanaman ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Redite Ika Septina bersama dua hakim anggota. Pihak kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 22 April 2025. Feny Yudhiana dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya akan mewakili Bambang, sementara Wahyu Firman menjadi kuasa hukum bagi Tomo dan Tono.
Hakim menyampaikan bahwa setelah pembacaan pleidoi, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 April 2025 dengan agenda replik. Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Selasa, 29 April 2025.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret 11 tersangka. Enam di antaranya, termasuk tiga terdakwa yang kini disidangkan, sudah dalam proses hukum di PN Lumajang. Salah satu dari mereka, Ngatoyo, meninggal dunia sehingga dakwaannya gugur secara hukum. Sementara lima lainnya masih dalam proses di tingkat Kepolisian Resor Lumajang dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.