Kajati Kuntadi (kedua dari kanan)
JAKARTA, AFU.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia menyatakan mutasi dilakukan sebagai bagian dari proses regenerasi, terutama karena beberapa Kajati sudah memasuki usia fungsional 60 tahun.
“Benar, memang ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi sudah memasuki usia pensiun, jadi harus diganti,” ujar Harli pada Rabu, 16 April 2025.
Rotasi ini dilakukan untuk mengisi posisi pimpinan di sejumlah Kejati, yakni Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
Pelantikan enam Kajati baru dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Berikut nama-nama yang ditunjuk:
- Helya Abustam – Kajati Kalimantan Barat
- Riono Budisantoso – Kajati D.I. Yogyakarta
- Victor Antonius Saragih Sidabutar – Kajati Bengkulu
- Yudi Triadi – Kajati Aceh
- Kuntadi – Kajati Jawa Timur
- Danang Suryo Wibowo – Kajati Lampung
Dari enam nama tersebut, Kuntadi menjadi sorotan karena ditunjuk memimpin Kejati Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang pensiun pada akhir Maret 2025 dan kini menjadi Komisaris Independen Bank Mandiri. Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kajati Lampung.
Kuntadi dikenal memiliki pengalaman panjang di Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022–2024.
Selama masa jabatannya di Jampidsus, ia menangani berbagai kasus besar, seperti korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 20 triliun, kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 8 triliun, serta korupsi pembangunan jalur kereta Besitang–Langsa dengan potensi kerugian Rp 1,3 triliun. Ia juga turut menangani perkara korupsi PT Timah yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 300 triliun.