Dok.Beritasatu
JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan sawit seluas 47 ribu hektare yang terletak di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Febrie menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2462/K/Pid/2006 yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak 12 Februari 2007. Dia menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara yang sebelumnya
dikuasai secara ilegal selama lebih dari 18 tahun. Dengan demikian, negara bertindak untuk memperkuat kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.
Proses eksekusi fisik dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dengan melibatkan Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan berbagai unsur lainnya. Berkat kerjasama ini, lahan sawit seluas 47 ribu hektare beserta bangunan yang ada di atasnya berhasil dikembalikan ke negara.
Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai oleh beberapa pihak, seperti Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda yang menguasai 23 ribu hektare, serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda yang menguasai 24 ribu hektare. Setelah lahan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, selanjutnya diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN dan akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat kawasan tersebut sudah ditanami kelapa sawit.
Febrie juga mengingatkan masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Jika ada hal yang perlu disampaikan, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum yang ada.