Foto: Source fot JPNN.
JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 12,82 kilogram yang hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, Direktur Resnarkoba Polda Riau, menyampaikan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Pekanbaru pada hari Senin, bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, yang saat itu berada di dalam bus yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan S.M. Amin, Pekanbaru.
Menurut Putu Yudha, H bertindak sebagai kurir dengan menyembunyikan sabu dalam tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, masing-masing berisi 13 bungkus plastik berisi sabu.
Dalam pemeriksaan, H mengaku baru saja kembali dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masih dalam pengejaran untuk mengantarkan paket tersebut ke Surabaya. H juga dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya.
Putu Yudha menambahkan bahwa perkiraan nilai ekonomi dari sabu tersebut mencapai sekitar Rp12,826 miliar jika sampai beredar di masyarakat. “Penyelamatan ini adalah bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba,” katanya.
Atas tindakannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara enam tahun hingga 20 tahun.