Anis Hidayah Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto: Migrantcare
JAKARTA, AFU.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mengingat kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Komnas HAM sangat menentang kekerasan terhadap jurnalis, karena ini merupakan kejadian yang berulang,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Selain konstitusi, Anis menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang turut mendukung demokrasi di Indonesia.
Karena itu, Komnas HAM mendesak agar penegakan hukum dilakukan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis, serta meminta Pemerintah memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Komnas HAM mendorong semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah, untuk menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka,” jelas Anis.
Sejak awal tahun 2025, beberapa insiden kekerasan terhadap jurnalis tercatat terjadi. Terbaru, fotografer LKBN ANTARA, Makna Zaezar, mengalami kekerasan oleh ajudan Kapolri saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4).
Makna Zaezar menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memulai kegiatannya dengan berbincang bersama pemudik difabel dan lansia di peron Stasiun Tawang. Setelah itu, Kapolri dijadwalkan melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta, dan ajudan Kapolri meminta media dan Humas Polri untuk memberi jalan.
Namun, dalam proses tersebut, ajudan terlibat pertengkaran dengan anggota Humas Polri. Melihat itu, Makna Zaezar menjauh agar tidak terlibat.
“Saya tahu dia mau ke kiri, jadi saya pindah ke seberang. Sebelum saya pindah, ajudannya itu ngomel-ngomel, ‘Kalian kalau dari pers, tak (saya) tempeleng satu-satu,'” cerita Makna Zaezar.
Mendengar kata-kata tersebut, Makna kembali ke posisinya dan saat itu, oknum ajudan tersebut diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala Makna Zaezar.
“Dia ngeplak kepala saya. Saya kaget dan bertanya, ‘Kenapa, Mas?’ Namun dia diam dan melanjutkan kemarahannya sambil kembali bekerja,” ungkap Makna Zaezar.
Ipda E, anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang diduga melakukan kekerasan tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Makna Zaezar atas insiden itu. Permintaan maaf dilakukan setelah pertemuan di Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4) malam.
“Saya menyesal dan mohon maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” ujar Ipda E.
Leave feedback about this