Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Jual Beli Gas Rugikan Negara, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

(Foto: Inilah.com/Rizki).

JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IAE sepanjang tahun 2017 hingga 2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Iswan Ibrahim (ISW) yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE selama periode 2006–2023, serta Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN untuk periode 2016–2019.

Keduanya resmi ditahan pada Jumat (11/4) dan kini mendekam di Cabang Rutan KPK di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, setidaknya hingga 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk menyampaikan presentasi kepada sejumlah perusahaan penjual gas. Setelah itu, ADI menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), guna menjajaki kerja sama pengelolaan gas.

Setelah melalui beberapa proses, perwakilan dari kedua perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama pada 2 November 2017. Hanya beberapa hari berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PGN membayarkan uang muka senilai 15 juta dolar AS kepada IAE.

Menurut hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Leave feedback about this

  • Rating
X