Search
Search
Close this search box.
Berita Partai Politik Politik

Ganjar Pranowo Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDI Perjuangan, Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

ANTARA – Agatha Olivia Victoria

JAKARTA, AFU.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan tentang Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah pada Rabu (16/4).

“Iya, masih,” jawab Ganjar ketika ditemui di Jakarta, Sabtu.

Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan ditindaklanjuti.

Surat itu menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah mengenai Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong yang mengandalkan Mesin Partai, yang kini dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh untuk kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depannya.

Saat ini, Hasto tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan hambatan penyidikan terkait Harun Masiku dan pemberian suap.

Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, yang menjadi tersangka antara 2019 hingga 2024. Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai tindakan pencegahan terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu antara 2019 dan 2020. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Dengan tuduhan tersebut, Hasto menghadapi ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave feedback about this

  • Rating
X