(ANTARA/Muhammad Hidayatullah)
JAKARTA, AFU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp3,9 miliar ke kas daerah usai pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami telah mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke kas daerah melalui Bank BRI,” ujar Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, di Barabai, Rabu.
Nurul mengungkapkan bahwa dari total dana hibah senilai Rp11,9 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten HST, sekitar Rp8 miliar atau 67 persen telah digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada.
Sisa dana sebesar Rp3,9 miliar tidak terpakai karena tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) maupun sengketa hasil pemilihan (PHP) selama pelaksanaan Pilkada di HST.
“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu HST telah memanfaatkan anggaran hibah dengan maksimal sesuai dengan tugas, wewenang, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Nurul.
Ia menambahkan, pengembalian dana ini dilakukan pada 9 April, bertepatan tiga bulan setelah penetapan pasangan calon, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab HST dan Bawaslu.
Ke depan, Nurul berharap Bawaslu HST bisa memperoleh kembali dana hibah di luar tahapan Pilkada untuk keperluan lain seperti renovasi kantor atau kebutuhan operasional lainnya yang sesuai aturan.
“Saat ini kami masih menggunakan kantor pinjaman dari Kementerian Keuangan. Harapannya, ke depan Bawaslu bisa memiliki kantor permanen dan kendaraan operasional dengan dukungan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.