KOMPAS/ALIF ICHWAN
JAKARTA, AFU.ID – Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Agustiani Tio Fridelina, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Uang tersebut diberikan untuk membantu kelancaran proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Harun Masiku.
Wahyu mengungkapkan uang tersebut disebut sebagai dana operasional. “Saya hanya menerima Rp 150 juta,” katanya dalam sidang perkara suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Di persidangan, Wahyu mengonfirmasi bahwa uang itu diberikan pada pertemuan di Pejaten Village pada 15 Desember 2019. Tio menyerahkan uang tersebut secara langsung saat mereka ngopi bersama, dihadiri pula oleh eks caleg PDIP, Saeful Bahri.
Selain memohon agar Harun Masiku dapat melanjutkan PAW, Tio menyebutkan bahwa dana operasional yang diterimanya kemudian diberikan kepada Wahyu.
Wahyu Setiawan sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung sempat menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK, tetapi memutuskan untuk memperbaiki pemidanaan terhadap Wahyu.
“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, MA menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MA menilai hukuman perlu diperberat mengingat jabatan Wahyu sebagai anggota KPU yang seharusnya bertanggung jawab untuk memilih penyelenggara negara yang bersih dan jujur.
Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri serta gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Uang suap tersebut diberikan agar Wahyu memfasilitasi Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Harun Masiku sendiri masih buron hingga saat ini.
Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sebagian uang yang diberikan kepada Wahyu berasal dari Hasto. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan keadilan atau obstruction of justice, setelah diketahui pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dan melarikan diri.
Leave feedback about this