Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Tom Lembong Pertanyakan Statusnya sebagai Satu-Satunya Terdakwa dalam Kasus Impor Gula

(.inet)

JAKARTA, AFU.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukannya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025, Tom menyoroti ketidaksesuaian antara waktu kejadian dalam dakwaan dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi impor gula.

“Tempus dalam dakwaan tidak sesuai dengan tempus dalam sprindik,” ujar Tom dalam sidang.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, sementara ada pihak lain yang turut terlibat. Selain itu, menurutnya, jaksa belum menjelaskan hubungan antara dugaan pelanggaran hukum dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, turut menegaskan bahwa penyidikan seharusnya mencakup periode 2015 hingga 2023, bukan hanya saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. Ia juga disebut memperkaya sejumlah pihak melalui kebijakan impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas dakwaan tersebut, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave feedback about this

  • Rating
X