Search
Search
Close this search box.
Hukum

Sindikat Joki UTBK Unhas Dibongkar, Mahasiswi Kedokteran hingga IT Kampus Jadi Tersangka

Sindikat joki ujian melibatkan enam orang tersangka, termasuk seorang mahasiswi kedokteran dari Universitas Hasanuddin (Unhas) saat diamankan di Mapolrestabes Makassar (FOTO: Herald Sulsel/Muhammad Nur)

MAKASSAR, AFU.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat terungkapnya praktik curang dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas berinisial CAI (19) yang bertindak sebagai joki.

CAI, mahasiswa angkatan 2024, diduga menggantikan peserta asli UTBK demi meloloskan mereka ke perguruan tinggi favorit. Ia dijanjikan imbalan Rp2 juta apabila peserta yang dibantunya lolos ke Fakultas Kedokteran Unhas.

“CAI memang mahasiswa berprestasi, IPK-nya bagus, bahkan pernah ikut olimpiade sains,” ujar Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas, saat memberi keterangan di Mapolrestabes Makassar, Rabu 7 Mei 2025.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak kampus yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan menyerupai aksi peretasan selama pelaksanaan UTBK. Penyelidikan digital forensik menemukan bahwa sejumlah komputer peserta telah disusupi aplikasi ilegal oleh oknum dari dalam kampus.

“Kami mencurigai adanya peretasan saat penerimaan mahasiswa baru. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa aplikasi tersebut dipasang oleh orang dalam,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Polisi juga menetapkan satu anggota tim IT Unhas berinisial MYI sebagai tersangka. Ia diduga menjadi dalang teknis dalam penyusupan sistem komputer. Lima staf IT lainnya masih dalam pengembangan penyidikan.

Tersangka lainnya adalah AL (40), I (23), MS (30), dan ZR (38) yang berperan sebagai penghubung dan pelaksana teknis ujian curang. Para pelaku disebut telah menjalankan skema joki UTBK secara terorganisir.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Tindakan ini melanggar Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU ITE,” tambah Kapolrestabes.

Pihak Universitas Hasanuddin menegaskan tidak akan menoleransi tindakan curang ini. Sanksi akademik akan dijatuhkan, dan kampus mendukung penuh proses hukum.

“Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Dari pihak kampus juga akan memberi sanksi sesuai aturan akademik,” tegas Prof Amir.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya praktik joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi, yang tidak hanya merugikan integritas sistem pendidikan, tetapi juga mencoreng citra institusi akademik. (han/herald)

Leave feedback about this

  • Rating
X