Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Juni, Singapura Minta Dokumen Tambahan

(ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses ekstradisi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. “Affidavit tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat pada Selasa malam, 15 April 2025.

Mengutip laman Universitas Atmajaya, affidavit merupakan pernyataan tertulis yang dibuat oleh saksi dan disumpahkan di hadapan pejabat berwenang. Dokumen ini berasal dari sistem hukum common law, seperti yang diterapkan di Singapura.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa sidang ekstradisi terhadap Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025. “Diperkirakan sidangnya digelar bulan Juni,” kata Widodo seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu, 16 April 2025.

Ia menjelaskan, sidang awal atau committal hearing untuk menentukan kelayakan ekstradisi Tannos akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni. “Kami berharap tidak ada perlawanan dari pihak sana, jadi penetapan ekstradisinya bisa segera dilakukan,” ujar Widodo.

Namun, Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri proses hukum karena penilaian kelayakan ekstradisi merupakan kewenangan yudisial Singapura. “Kita hanya bisa menunggu hasil keputusannya,” katanya.

Meski begitu, ia menyatakan belum mengetahui berapa lama jeda waktu antara keputusan dan pelaksanaan ekstradisi. Kendati demikian, Widodo optimistis Singapura akan mendukung proses ini karena adanya kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dengan Indonesia. “Singapura akan tetap berupaya membantu karena ada perjanjian tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia tengah melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Jaksa Agung Singapura (AGC). Dokumen ini berkaitan dengan alat bukti dalam perkara Paulus Tannos di Indonesia. “Secara umum dokumen sudah diserahkan, tapi masih ada hal-hal yang perlu dipertegas, khususnya terkait affidavit dan lainnya,” tutur Widodo.

Leave feedback about this

  • Rating
X