( (Batam Pos))
JAKARTA, AFU.ID – Forum Purnawirawan TNI, yang selama ini terkesan tenang, tiba-tiba mengejutkan publik dengan langkah besar: mereka mengusulkan kepada MPR agar mengganti posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dalam salah satu dari delapan poin tuntutannya, mereka menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dan tokoh masyarakat di Jakarta pada 17 April 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk Jenderal TNI
(Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Yang dipersoalkan para purnawirawan ini adalah putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, dan diputuskan pada 16 Oktober 2023.
Berkat keputusan ini, Gibran, yang saat itu belum genap 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo. Dalam prosesnya, dua hakim MK memberikan pendapat berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, sementara empat lainnya memberikan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.
Kasus ini kemudian diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga ada konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Jokowi. MKMK kemudian menyatakan Anwar Usman bersalah atas pelanggaran berat kode etik hakim dan memberhentikannya dari posisi Ketua MK lewat putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada 7 November 2023 oleh Jimly Asshiddiqie.
Namun, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak berwenang membatalkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres karena tugas mereka hanya mengadili pelanggaran etik, bukan menilai substansi hukum putusan MK.
Tanggapan dari Prabowo dan MPR
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI. Ia menyebutkan bahwa Prabowo menghormati aspirasi tersebut karena kedekatan almamater, namun tidak bisa langsung mengambil keputusan karena permasalahan itu sangat kompleks dan fundamental.
Wiranto juga menekankan bahwa Prabowo tidak memiliki kewenangan langsung untuk memenuhi tuntutan tersebut, mengingat Indonesia menganut prinsip Trias Politika yang memisahkan kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan presiden dan wakil presiden yang terpilih secara sah melalui proses Pilpres 2024 dan pelantikan resmi. Ia mengatakan bahwa MPR menghormati proses konstitusional tersebut dan belum mempelajari secara rinci tuntutan dari Forum Purnawirawan.
Leave feedback about this