ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.
JAKARTA, AFU.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulmansyah Sekedang mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers.
Peringatan ini disampaikan Zulmansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.
“Jangan sampai RUU yang akan dibahas digunakan untuk membungkam aktivitas jurnalistik,” tegasnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers.
Pada kesempatan tersebut, Zulmansyah mengungkapkan sejumlah pandangan kritis dan masukan terkait pembahasan RUU Penyiaran, yang menurutnya mengandung pasal-pasal yang dapat membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital.
Selain Zulmansyah, hadir pula Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat Agus Sudibyo, Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet. Mereka semua menyuarakan pentingnya menjaga prinsip kebebasan pers dan independensi media, terutama dengan semakin kompleksnya lanskap penyiaran yang melibatkan platform digital dan streaming.
Dalam RDPU tersebut, Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan semua pihak terkait dalam penyusunan revisi UU Penyiaran agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi.
Leave feedback about this