(ANTARA FOTO/RIvan Awal Lingga)
JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memberikan respons terkait pengembalian berkas perkara pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Tangerang ke Kejaksaan Agung. Kasus ini berhubungan dengan masalah pagar laut.
“Kami telah mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik yakin bahwa kasus ini bukan termasuk tindak pidana korupsi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rharjdjo Puro di Mabes Polri, Kamis, 10 April 2025.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2025, jaksa mengembalikan berkas perkara yang melibatkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan HGB di Desa Kohod. Jaksa meminta agar penyidik Polri memproses perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi, karena ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Desa Kohod. Beberapa tindakan ilegal yang terindikasi antara lain pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh para tersangka.
Jaksa menduga penerbitan sertifikat HGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dalam proyek pengembangan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Menanggapi petunjuk dari jaksa, Djuhandhani menyebutkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ahli, termasuk BPK. Hasil diskusi tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara, yang menjadi salah satu syarat utama dalam tindak pidana korupsi menurut keputusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016. Djuhandhani menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi hanya dapat dikategorikan demikian jika terbukti ada kerugian negara, dan hal ini harus dihitung oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP. “Itulah jawaban kami kepada JPU,” jelasnya.
Di sisi lain, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa saat ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang menyelidiki apakah ada indikasi suap atau gratifikasi dalam penerbitan HGB dan SHM di perairan laut Desa Kohod. Jika ditemukan, kasus ini akan dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara terpisah karena tindak pidananya berbeda.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, fakta-fakta utama yang akan dijadikan dasar dalam perkara ini adalah terkait pemalsuan dokumen yang tidak menyebabkan kerugian negara. “Kasus ini tetap fokus pada pemalsuan sertifikat, bukan gratifikasi,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen HGB dan SHM terkait dengan pagar laut di Desa Kohod. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua kuasa hukum dari kantor Septian Wicaksono Law Firm, yaitu Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Leave feedback about this