Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dan Tersangka Lainnya Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

(TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)

JAKARTA, AFU.ID – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah masa penahanan mereka, yang dimulai pada Februari 2025, mencapai batas waktu yang ditentukan.

Keempat tersangka terdiri dari Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, dan dua penerima kuasa, SP dan CE. Mereka ditahan sejak 24 Februari 2025 terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir Desa Kohod.

Menurut Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan tersangka dalam tahap penyidikan tidak dapat melebihi 60 hari. Oleh karena itu, masa penahanan mereka akan berakhir pada 24 April 2025, dan penangguhan penahanan dilakukan sebelum batas waktu tersebut.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa penahanan telah mencapai batas yang diatur oleh hukum. Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penangguhan dilakukan sebelum 24 April.

Sebelumnya, berkas perkara dari keempat tersangka sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), namun JPU mengembalikannya dengan petunjuk agar penyidikan diteruskan ke dugaan tindak pidana korupsi. Setelah itu, penyidik kembali menyerahkan berkas tersebut dengan penegasan bahwa unsur-unsur dalam pemalsuan surat sudah terpenuhi. Meskipun demikian, kejaksaan kembali mengembalikan berkas dengan alasan petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dipenuhi dan menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Brigjen Pol. Djuhandhani menekankan bahwa penyidikan menunjukkan tidak ada kerugian keuangan negara, dan kerugian lebih banyak dirasakan oleh masyarakat nelayan setempat. Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi yang melibatkan pejabat negara, yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

Penyidik menegaskan bahwa unsur-unsur dalam kasus pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP telah terbukti secara hukum.

Leave feedback about this

  • Rating
X