(KOMPAS.com/Febryan Kevin)
JAKARTA, AFU.ID – Polres Jakarta Timur secara resmi mengumumkan penghentian kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, dengan alasan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa setelah melalui gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, kesimpulan diperoleh bahwa kematian korban adalah akibat dari kecelakaan murni, bukan karena tindakan pidana seperti penganiayaan atau kelalaian. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, hasil autopsi, serta analisis forensik. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan dan proses administrasi akan segera dilengkapi.
Penyelidikan Kasus Kematian Melibatkan 44 Saksi
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 44 saksi yang meliputi pihak rektorat, petugas keamanan kampus, serta mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meskipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyelidik tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian korban secara pasti tanpa hasil autopsi dan analisis forensik. Para saksi mengungkapkan bahwa korban sempat terjatuh beberapa kali, termasuk sebelum ia ditemukan terjatuh ke selokan. Meskipun keterangan saksi-saksi penting, hasil akhir penyelidikan sangat bergantung pada bukti ilmiah yang dihasilkan dari pemeriksaan forensik.
Hasil Autopsi Ungkap Pengaruh Alkohol pada Korban
Hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Polri memperlihatkan adanya kandungan alkohol dalam tubuh korban dalam jumlah besar, yang berperan dalam penurunan kesadaran korban. Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menjelaskan bahwa meskipun alkohol tersebut menyebabkan penurunan kesadaran, ia tidak menjadi penyebab langsung kematian korban. Proses rekonstruksi di tempat kejadian juga menunjukkan bahwa korban terjatuh setelah menggoyangkan pagar besi, yang mengarah pada kesimpulan bahwa kejadian ini adalah kecelakaan. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan uji DNA yang tidak menemukan indikasi adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan yang ada, tim penyelidik akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan ini.
Leave feedback about this