Akbar Faizal Uncensored Blog Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal Pengadilan Tipikor Perintahkan Penyerahan Audit BPKP untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Pengadilan Tipikor Perintahkan Penyerahan Audit BPKP untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

(Ari Saputra)

JAKARTA, AFU.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, terkait kasus dugaan korupsi.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fartika menyatakan bahwa Tom Lembong berhak memperoleh salinan laporan hasil audit kerugian keuangan negara yang akan digunakan sebagai bahan pembelaan di persidangan. “Kami meminta agar dalam sidang berikutnya penuntut umum menyerahkan laporan audit tersebut kepada tim penasihat hukum,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Pemberian laporan audit BPKP ini diminta tidak perlu menunggu proses pembuktian lebih lanjut dalam persidangan, agar Tom Lembong dan penasihat hukumnya memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari hasil audit tersebut, sehingga persidangan dapat berjalan secara seimbang dan adil.

Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menginginkan salinan hasil audit BPKP terkait kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi importasi gula. Hal itu bertujuan agar mereka bisa menguji dan menghadirkan ahli guna menilai perhitungan tersebut.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar terkait penerbitan surat pengakuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa persetujuan rapat koordinasi antar kementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan yang diberi izin impor gula mentah tersebut, diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena hanya berstatus perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi terkait. Atas tindakannya, ia terancam dijerat pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version