(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JAKARTA, AFU.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan telah mencapai kesepakatan yang positif.
Chusnunia menegaskan bahwa tiga elemen penting, yaitu ekosistem, pendidikan, dan diplomasi budaya, telah menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata.
“Ini merupakan kabar baik untuk ekosistem pariwisata kita. Langkah selanjutnya adalah fokus pada penguatan aspek kelembagaan agar regulasi ini dapat dijalankan dengan baik dan berkelanjutan. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan memberi kemajuan bagi pariwisata nasional,” ungkap Chusnunia di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menjelaskan bahwa elemen pendidikan dan substansi terkait telah dimasukkan dalam Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyusunan kurikulum pariwisata akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak tumpang tindih dengan regulasi di sektor pendidikan.
Sementara itu, meskipun istilah “diplomasi budaya” tidak disebutkan secara langsung dalam draf RUU, prinsipnya telah tercermin dalam strategi promosi pariwisata yang berbasis budaya.
Langkah ini sejalan dengan penyusunan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri, yang menjadikan budaya sebagai elemen utama dalam diplomasi publik Indonesia.
Chusnunia menjelaskan bahwa dari segi ekosistem pariwisata, semua usulan DPR telah diterima oleh pemerintah. Ini mencakup penguatan industri, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, dan promosi budaya secara menyeluruh.
“Ekosistem pariwisata dirancang secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan sektor ini berkembang secara inklusif dan kompetitif,” tambahnya.
Untuk aspek kelembagaan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memasukkan bab khusus mengenai kelembagaan pariwisata. Lembaga yang diusulkan akan bersifat profesional dan mandiri, dengan penetapannya melalui peraturan presiden. Pendanaannya akan berasal dari bantuan pemerintah, menggantikan hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Saya yakin RUU Kepariwisataan yang sedang difinalisasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendorong transformasi sektor pariwisata Indonesia dan menjadikannya lebih tangguh, berbasis budaya, dan siap bersaing di tingkat global,” ujarnya.
Leave feedback about this