Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto : MI.
JAKARTA, AFU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tidak ada batasan jumlah lembaga jasa keuangan (LJK) yang dapat menjalankan bisnis bulion, asalkan memenuhi persyaratan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, peraturan tersebut memberi kesempatan bagi LJK yang memiliki aktivitas utama di bidang pembiayaan dan memenuhi syarat untuk menjalankan usaha bulion. Salah satu syarat utama adalah memiliki modal inti minimal Rp14 triliun bagi bank umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK) serta LJK lain di luar BUK, bank umum syariah, dan UUS dari BUK. Namun, bagi LJK yang hanya menawarkan jasa penitipan emas, kewajiban modal tersebut tidak berlaku, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal atau ekuitas yang sesuai dengan aturan masing-masing.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dijalankan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta aktivitas lain yang sesuai dengan regulasi. OJK berharap lebih banyak LJK berpartisipasi dalam bisnis bulion untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion yang dapat mendorong pengembangan sektor ini di Indonesia.
Saat ini, sudah ada dua LJK yang mendapat izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pegadaian memperoleh izin dari OJK pada 23 Desember 2024 melalui surat S-325/PL.02/2024, yang mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa penitipan emas untuk korporasi, serta perdagangan emas. Sementara itu, BSI memperoleh izin pada 12 Februari 2025 berdasarkan Surat OJK No. S-53/PB.22/2025, dengan izin untuk penitipan emas dan perdagangan emas. Ke depan, BSI berencana mengajukan izin tambahan untuk pembiayaan dan penyimpanan emas.
Dian menegaskan bahwa OJK siap meninjau dan menindaklanjuti permohonan izin dari bank atau LJK lain yang ingin menjalankan bisnis bulion, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam pemanfaatan emas dan pengembangan ekosistem bulion. Pada 2023, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai produsen emas terbesar di dunia dengan produksi tahunan sekitar 110-160 ton, serta menempati posisi keenam dalam hal cadangan emas. Dengan sumber daya ini, Indonesia dapat mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendukung perekonomian nasional.
Dian menjelaskan bahwa usaha bulion dapat menjadi strategi diversifikasi produk jasa keuangan dengan memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan. Hal ini dapat mendukung kebutuhan pembiayaan dalam rantai pasok emas domestik, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan ke konsumen ritel.
Leave feedback about this