Search
Search
Close this search box.
Berita Pemilu & Pilkada Politik

MK Tolak Gugatan Pilkada Buru Selatan, KPU Siap Tetapkan Ikram-Sudarmo sebagai Pemenang

(ANTARA/Winda Herman)

JAKARTA, AFU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan yang diajukan pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton.

“Putusan dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar hari ini (5/5). MK secara tegas menolak permohonan tersebut, sehingga keputusan KPU Buru Selatan pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) tetap sah dan berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Senin.

Penolakan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Buru Selatan telah sesuai dengan prosedur hukum, meskipun sebelumnya sempat terjadi sengketa dan dilaksanakan PSU serta PSSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi persyaratan formal akibat dalil yang dianggap tidak jelas.

Permohonan itu mempersoalkan hasil suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, MK menilai bahwa permohonan tidak mencantumkan petitum secara lengkap karena hanya meminta pembatalan hasil suara tanpa mengusulkan solusi seperti PSU atau PSSU.

MK menilai hal itu dapat berpotensi merampas hak konstitusional pemilih di TPS tersebut. Selain itu, Mahkamah juga menemukan pengulangan isi petitum dalam poin 5, di mana hasil PSU TPS 02 Desa Debowae disebutkan dua kali, yang justru membingungkan dan membuka kemungkinan penghitungan suara ganda.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, menegaskan bahwa setelah ditolaknya gugatan oleh MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

Sebelumnya, pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton menggugat hasil Pilkada melalui perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonannya, mereka menuding telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara mereka.

Mereka mengklaim terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil- Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diduga memberikan suara di TPS 21 meskipun namanya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Leave feedback about this

  • Rating
X