Foto: Humas KY
JAKARTA, AFU.ID – Komisi Yudisial (KY) menyebut kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang memindahkan sejumlah hakim dan pimpinan pengadilan negeri sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi sistem peradilan di Indonesia, menyusul terungkapnya kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa aparat peradilan.
“KY mengapresiasi langkah Mahkamah Agung ini sebagai bagian dari komitmen pembenahan institusi peradilan. Karena itu, KY memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Mukti menambahkan, rentetan kasus suap yang melibatkan hakim dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Oleh karena itu, KY bersama MA berkomitmen menjaga integritas dan martabat hakim.
“KY juga siap memberikan data dan informasi mengenai rekam jejak para hakim yang berintegritas sebagai bahan pertimbangan dalam proses mutasi,” ujarnya.
MA diketahui telah memutasikan 199 orang, terdiri dari hakim dan pimpinan pengadilan negeri dari berbagai daerah di Indonesia, berdasarkan hasil rapat pimpinan yang digelar pada Selasa (22/4) malam.
Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa mutasi ini diharapkan menjadi langkah penyegaran yang mampu meningkatkan semangat kerja dan kinerja aparat pengadilan.
Berdasarkan dokumen yang tersedia di laman resmi Badan Peradilan Umum MA, sebagian besar dari 199 nama yang dimutasi berasal dari lingkungan peradilan di wilayah Jakarta.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan tak lama setelah beberapa hakim dan pimpinan pengadilan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan terhadap tiga hakim, satu ketua pengadilan, dan satu panitera dalam kasus tersebut, yang berkaitan dengan putusan lepas perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun para tersangka meliputi Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta Wahyu Gunawan, panitera muda perdata dari PN Jakarta Utara.
Leave feedback about this