Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP di depan Jaksa Penuntut Umum dari KPK saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: istimewa
JAKARTA, AFU.ID – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Febri Diansyah, menyampaikan ada empat poin penting yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Sebelum memaparkan empat poin tersebut, Febri menjelaskan bahwa ada sebuah evaluasi terhadap dua keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang hukum, yaitu pidana, administrasi negara, dan tata negara.
“Evaluasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk memeriksa kembali keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Febri dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.
Dia juga mencatat adanya berbagai kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto. Poin pertama adalah penggunaan data yang keliru dalam dakwaan. Pada poin nomor 22, dakwaan menyatakan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif, padahal fakta hukum yang diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.
“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” ujar Febri.
Poin kedua adalah klaim KPK mengenai pertemuan tidak resmi. Pada poin nomor 23, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyebutkan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” jelas Febri.
Poin ketiga adalah tuduhan tanpa bukti mengenai pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang mendukung pernyataan tersebut. “Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri.
Leave feedback about this