Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Skema Cuci Uang SYL, Pejabat BPK hingga Advokat Terseret

Sumber: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan)

JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa di Jakarta menyebut dua nama yang dipanggil, yakni SWG dan HTW. SWG merujuk pada Sandra Willia Gusman, Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, sementara HTW adalah Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.

Selain mereka, penyidik juga memanggil mantan pejabat Kementan dan seorang pengacara dari firma hukum Visi Law Office.

“Penyidik juga memanggil ER, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, dan RRN, seorang advokat,” ungkap Tessa.

ER diketahui merupakan Ebi Rulianti yang kini menjabat sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, sedangkan RRN adalah Reyhan Rezki Nata, advokat di Visi Law Office.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, yang kini bekerja di Visi Law Office, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 19 Maret 2025. Pada hari yang sama, penyidik menggeledah kantor firma hukum tersebut dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menduga jasa hukum dari Visi Law Office dibayar oleh SYL menggunakan uang hasil korupsi.

“SYL merekrut Visi Law Office sebagai penasihat hukumnya. Kami menduga pembayaran jasa tersebut berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Maret lalu.

Leave feedback about this

  • Rating
X