NAWABINEKA (Foto: Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 aset terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp882 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa aset yang disita mencakup 22 properti di wilayah Jabodetabek dan 2 lainnya di Surabaya. “Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT dengan total nilai Rp882.546.180.000,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (24/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT Petro Energy (PE). Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Saat ini, tersangka dari PT PE telah ditahan, sementara tersangka dari LPEI belum.
Akibat pemberian kredit ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai US$18.070.000 dari outstanding pokok KMKE 1 PT PE dan Rp549.144.535.027 dari outstanding pokok KMKE 2 PT PE.
KPK menduga adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Diduga, telah terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit, meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan. Selain itu, Direktur LPEI disebut tidak mengawasi penggunaan dana kredit sesuai ketentuan dan bahkan menginstruksikan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun tidak layak diberikan.
Leave feedback about this