AFU. id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Salah satu langkah pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik memanggil Ronny Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025).
“Informasinya memang demikian,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Namun, Tessa belum merinci detail informasi yang akan digali dari Ronny Sompie. Ia hanya menyebut bahwa keterangan Ronny sangat penting untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.
Ronny Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Keputusan tersebut diambil menyusul perbedaan pernyataan antara Ronny dan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku.
Pada saat itu, Yasonna menyatakan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia. Sementara Ronny mengungkap bahwa Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020, sehari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kasus ini berkembang dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat sekaligus kader PDIP, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.
Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyelesaian perkara,
termasuk meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. Larangan serupa juga diterapkan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut.