(Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Fauzi Amro, dan Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis (13/3) di Gedung KPK Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait peran keduanya dalam kasus tersebut, namun peran spesifik Fauzi Amro dan Charles Meikyansah belum dijelaskan secara rinci. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi XI lainnya, Satori, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana CSR BI di daerah Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan Satori. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Satori di Cirebon dan menyita dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Satori mengungkapkan bahwa semua rekan sejawatnya di Komisi XI DPR menerima dana CSR BI melalui yayasan. KPK tengah mendalami pengakuan tersebut lebih lanjut, termasuk memeriksa anggota Komisi XI lainnya yang terlibat.
Selain itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, juga telah diperiksa, dan rumahnya di Tangerang Selatan digeledah. Barang bukti terkait perkara turut disita. Pada Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan di beberapa ruangan di Departemen Komunikasi serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana dokumen dan barang bukti elektronik disita.
BI dan OJK telah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini.
Leave feedback about this