Akbar Faizal Uncensored Blog Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal KPK Panggil La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Temuan Saat Penggeledahan
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

KPK Panggil La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Temuan Saat Penggeledahan

(Dok. DPD RI)

JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap La Nyalla dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh saat penggeledahan rumahnya pada Senin (14/4).

“Kami melakukan penggeledahan di kediaman beliau, termasuk di kantor KONI Jawa Timur. Ada sejumlah barang yang ditemukan, dan tentu saja kami perlu memverifikasinya,” ujar Asep di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, rumah La Nyalla di Surabaya digeledah oleh penyidik KPK pada Senin (14/4), dan pada hari berikutnya, Selasa (15/4), penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut kepada wartawan. “Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan kasus dana hibah pokmas Jatim,” kata Tessa di Jakarta.

Diketahui, La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang adalah staf mereka. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya merupakan pejabat negara.

Exit mobile version