(Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa)
JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Pemanggilan dilakukan terhadap HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap Hasbi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus tersebut, Hasbi dinyatakan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diserahkan Heryanto kepada Dadan untuk pengurusan perkara mencapai Rp11,2 miliar.
Leave feedback about this