Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

KPK Nilai Gugatan Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa Tidak Tepat

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina (AT), terhadap penyidik AKPB Rossa Purbo Bekti (RPB) tidaklah tepat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan Rossa saat menangani perkara yang melibatkan Agustiani Tio merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sebagai penyidik. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan pribadi yang dapat digugat secara perdata.

“Menurut KPK, tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pribadi, sebagaimana yang menjadi dasar gugatan dari Saudari AT,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

KPK pun berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menolak gugatan tersebut, karena tindakan Rossa dinilai berada dalam kapasitasnya sebagai penyidik.

“Kami percaya bahwa pengadilan akan memutuskan bahwa tindakan Saudara RPB tidak termasuk dalam ranah pribadi yang bisa diproses melalui perkara perdata,” tambah Tessa.

Sebelumnya, Agustiani Tio—yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi—mengajukan gugatan terhadap Rossa melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, karena Rossa diketahui berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya di PN Bogor pada Selasa (11/2), Army menjelaskan bahwa kliennya merasa mendapat perlakuan intimidatif dari Rossa saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Disebutkan bahwa Rossa menggebrak meja dan melakukan intimidasi verbal dalam proses pemeriksaan di ruang penyidikan.

Atas dasar itu, Agustiani menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar melalui gugatan perdata.

Leave feedback about this

  • Rating
X