Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

KPK Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Kuasa Hukum Sebut Ada Pelecehan Hukum

Hasto Kristiyanto hadapi sidang kasus suap di PN Jakpus. Jaksa siap bacakan dakwaan. (HukamaNews.com / PN Jakpus)

JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada hari itu. Pelimpahan ini terjadi saat dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Kuasa Hukum Hasto: KPK Diduga Sengaja Menggugurkan Praperadilan

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa pelimpahan perkara ini bertujuan untuk menggugurkan gugatan praperadilan. Ia menganggap langkah tersebut sebagai pelecehan hukum yang disengaja.

“Jika memang benar demikian, ini merupakan tindakan pelecehan hukum secara sengaja,” ujar Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia juga menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Maqdir menambahkan bahwa Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena haknya untuk menghadirkan tiga ahli ke KPK belum dipenuhi. Ia menilai penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap para ahli sebelum berkas perkara dilimpahkan.

“Kami sudah mengajukan permintaan agar ahli dan saksi yang menguntungkan diperiksa terlebih dahulu, tetapi itu diabaikan penyidik,” kata Maqdir. Oleh karena itu, ia meminta KPK tidak terburu-buru dalam melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

KPK Bantah Tudingan Pelimpahan Perkara Terburu-buru

Di sisi lain, KPK membantah tudingan bahwa pelimpahan perkara dilakukan secara tergesa-gesa demi menggugurkan praperadilan. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Jika ada yang menyebut proses ini terlalu cepat, perlu dipertanyakan indikatornya. Dari sisi KPK, penyidikan berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan,” kata Tessa.

Ia juga menegaskan bahwa jika KPK benar-benar ingin mempercepat pelimpahan, hal itu bisa dilakukan sejak gugatan praperadilan pertama. Namun, KPK tetap memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menjalani proses praperadilan. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari hasil akhir penyidikan, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap,” tutupnya.

Leave feedback about this

  • Rating
X