Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Aksi Hari Buruh, Desak Penegakan Hukum terhadap Aparat

ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

JAKARTA, AFU.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan kecaman keras terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025. Insiden ini terjadi di berbagai kota, termasuk Jakarta dan Semarang, dengan korban di antaranya berasal dari media Progresip dan Tempo.

Dalam pernyataan resminya, KKJ melaporkan bahwa jurnalis Progresip mengalami pemukulan, intimidasi, serta pemaksaan untuk menghapus materi liputan oleh sekelompok orang berpakaian preman yang diduga merupakan aparat kepolisian. Kejadian ini berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Sementara itu, kekerasan terhadap jurnalis Tempo terjadi saat meliput aksi serupa di Semarang, tepatnya di gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah dan sekitar area Universitas Diponegoro (Undip), Peleburan.

“KKJ mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Kami menuntut Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas,” tegas Koordinator KKJ, Erick Tanjung, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Erick menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum serius. Selain melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan ini juga termasuk tindak pidana penganiayaan menurut Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

KKJ juga menyatakan bahwa tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Menurut mereka, kejadian ini merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Lebih lanjut, KKJ menuntut agar aparat yang terlibat dikenai sanksi hukum dan etik. Mereka juga menolak pelibatan TNI dalam pengamanan aksi massa karena tidak sesuai dengan tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang.

Enam Tuntutan KKJ Kepada Aparat Keamanan:

  1. Memproses hukum aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
  2. Menghentikan penggunaan gas air mata, intimidasi, penangkapan, dan kekerasan saat peliputan.
  3. Meminta Panglima TNI menarik pasukan dari pengamanan aksi sipil.
  4. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kekerasan fisik terhadap jurnalis.
  5. Mengimbau korban kekerasan untuk melapor demi kelanjutan proses hukum.
  6. Menyerukan semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dan berekspresi.

KKJ sendiri merupakan koalisi yang berdiri sejak 2019 dan beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI, LBH Pers, AMSI, IJTI, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, dan YLBHI.

Leave feedback about this

  • Rating
X