Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Tersangka IR Ditahan

(Shela Octaviani)

JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Saksi yang diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah seorang staf dari PT Bumi Nusa Jaya Abadi berinisial LA.

“Saksi yang diperiksa adalah LA, yang menjabat sebagai Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama periode 2008 hingga 2018, yang melibatkan tersangka IR. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara ini,” tambah Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata (IR), yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. “Kami menemukan bukti yang cukup terkait peran IR, yang saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam- LK 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Penetapan tersangka terhadap IR dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Setelah gelar perkara, penyidik menemukan bukti adanya peran IR dalam kasus ini.

Abdul menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan IR bermula ketika petinggi PT Jiwasraya berupaya menutupi kerugian perusahaan. Mereka berencana untuk membuat produk baru, yaitu saving plan, yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang jauh lebih tinggi, antara 9 hingga 13 persen, padahal bunga bank saat itu hanya berkisar antara 7,50 hingga 8,75 persen.

Abdul juga menyatakan bahwa IR mengetahui dan menyetujui bunga yang tinggi tersebut, meskipun pada saat itu ia menjabat sebagai biro asuransi di Bapepam-LK, yang seharusnya memberikan izin untuk produk asuransi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi yang mengharuskan perusahaan asuransi tidak berada dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar kewajibannya tepat waktu.

Abdul menambahkan bahwa IR sering bertemu dengan petinggi PT Jiwasraya untuk membahas produk saving plan dan menyetujui agar produk tersebut dipasarkan dengan surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009. “Padahal, IR tahu bahwa pada saat itu PT Jiwasraya sudah dalam kondisi insolvensi,” ujar Abdul.

Kejagung juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap IR pada 7 Februari 2025, dan IR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Leave feedback about this

  • Rating
X