Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Pemberitaan JAKTV dalam Upaya Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

(Suara/Faqih)

JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan tiga orang dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) sejumlah kasus korupsi. Mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat dan dosen Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan stasiun TV swasta di Jakarta, Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan pada Selasa dini hari bahwa ketiganya bersekongkol memunculkan narasi yang menyudutkan Kejagung, khususnya dalam

penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, serta kasus suap fasilitas ekspor CPO.

Menurut Qohar, JS menyusun narasi dan opini yang berpihak pada timnya, termasuk metodologi perhitungan kerugian negara yang menggambarkan seolah perhitungan Kejagung keliru dan menyesatkan. Narasi itu kemudian disebarkan TB melalui berbagai kanal media, termasuk media sosial dan portal berita.

Selain itu, MS dan JS juga mendanai serta menggelar berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow, yang dimanfaatkan untuk menggiring opini negatif tentang Kejagung. Kegiatan tersebut diliput TB dan disiarkan melalui JAKTV serta akun media sosial resmi mereka, termasuk di TikTok dan YouTube.

Qohar menambahkan bahwa MS dan JS juga membiayai aksi-aksi demonstrasi yang bertujuan menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Aksi-aksi itu kemudian diberitakan secara negatif oleh TB.

“Tujuan mereka jelas, yaitu membentuk opini negatif terhadap penyidik dan mengganggu jalannya penyidikan agar kasus tersebut bisa digugurkan atau minimal memperlemah prosesnya,” tegas Qohar.

Atas perannya, TB diketahui menerima uang sebesar Rp478,5 juta tanpa adanya kontrak resmi antara JAKTV dan pihak-pihak terkait. Hal ini disebut Qohar sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang oleh TB dalam kapasitasnya sebagai direktur pemberitaan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JS dan MS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, sementara MS tidak kembali ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus suap putusan lepas perkara ekspor CPO.

Leave feedback about this

  • Rating
X