(BeritaNasional/Panji)
JAKARTA, AFU.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati sepenuhnya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terkait dugaan kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap.
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi adalah hak terdakwa dan merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat untuk memahami aspek-aspek hukum yang diharapkan bersifat adil.
“Keputusan ini tidak akan mengurangi semangat dan tekad kami untuk mewujudkan keadilan, karena tanpa keadilan dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasto usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan, terkait dengan aspek materiil, Majelis Hakim menegaskan bahwa eksepsinya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, dia bersama tim pengacaranya siap untuk menjalani sidang tersebut.
Hasto tetap yakin bahwa dakwaan terhadap dirinya adalah masalah yang dipaksakan dan diulang- ulang. “Membiarkan ketidakadilan berarti merusak masa depan, tetapi pemeriksaan pokok perkara adalah yang akan membuktikan segalanya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, antara 2019 hingga 2024. Hasto diduga menginstruksikan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah penangkapan oleh KPK terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga disebut mengarahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna menghindari intervensi penyidik KPK.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu pada 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu pengesahan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif Riezky Aprilia dengan Harun Masiku di KPU.
Akibatnya, Hasto terancam pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) Ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Leave feedback about this