Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Undang-Undang & Regulasi

Guru Besar UGM Nilai Revisi UU ASN Tak Selesaikan Masalah Netralitas ASN

(Dok/kasn.go.id)

JAKARTA, AFU.ID – Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto, menilai bahwa rencana perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya mengenai kewenangan mutasi atau rotasi pejabat ASN eselon II ke pemerintah pusat, tidak akan menyelesaikan persoalan terkait netralitas ASN.

“Penarikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) ke pusat tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Agus dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama kerap kali bukan berasal dari individu ASN, melainkan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Menurutnya, meskipun jabatan ditarik ke pusat, potensi pelanggaran oleh PPK tetap bisa terjadi.

“Yang sering bermasalah itu adalah PPK-nya. Walau ASN berada di bawah pemerintah pusat, PPK tetap bisa bermain-main,” kata Agus, yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia turut menyoroti praktik mobilisasi ASN oleh kepala daerah yang merugikan ASN itu sendiri. Menurutnya, tanpa sanksi tegas terhadap kepala daerah yang melakukan hal tersebut, ASN akan terus menjadi korban.

“Oleh karena itu, yang penting adalah keberadaan sanksi serius jika kepala daerah memobilisasi ASN. Tanpa itu, ASN akan terus dirugikan,” tuturnya.

Agus menyarankan agar dalam revisi UU ASN yang sedang digodok oleh DPR, perlu ada penguatan terhadap lembaga KASN sebagai institusi independen pengawas ASN dan penjaga prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Ia menyesalkan bubarnya KASN setelah UU ASN direvisi pada 2023, padahal sebelumnya lembaga tersebut telah menjalani penguatan dari sisi kelembagaan, SDM, anggaran, hingga kewenangan keputusan yang bersifat mengikat, bukan sekadar rekomendasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa wacana perubahan dalam revisi UU ASN mencakup pasal-pasal terkait proses pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, khususnya yang menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama dan madya (eselon II ke atas) di tingkat daerah.

Sebelumnya, pada Kamis (17/4), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa tujuan utama dari revisi UU ASN adalah penerapan sistem merit dalam pengembangan karir ASN dari tingkat daerah ke pusat.

Menurut Bahtra, ASN di daerah yang memiliki kompetensi tinggi selama ini sulit mengembangkan karir hingga ke tingkat pusat. Dengan revisi UU ASN, diharapkan para ASN yang berkualitas dapat memiliki kesempatan untuk berkarier lebih tinggi secara nasional.

“Kami ingin ASN yang punya kapasitas dan kualitas bagus tidak hanya berkarir di daerah, tapi juga bisa naik ke tingkat pusat. Itu esensi dari revisi ini,” jelasnya.

Leave feedback about this

  • Rating
X