Search
Search
Close this search box.
Berita Parlemen & Legislasi Politik

DPR RI Setujui Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Penguatan Perlindungan dan Pengawasan

Foto : Geral/Andri.

JAKARTA, AFU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pada awal rapat, Puan memberikan kesempatan bagi perwakilan delapan fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis. Setelahnya, anggota fraksi secara bergiliran memberikan pandangan mereka terkait RUU PPMI kepada pimpinan DPR.

Setelah semua pandangan disampaikan, Puan bertanya kepada peserta rapat apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi usul DPR RI. Para peserta rapat menyatakan setuju.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa RUU ini mencakup 29 poin perubahan yang meliputi penambahan dan penghapusan pasal dari UU yang berlaku saat ini. Beberapa perubahan tersebut mencakup penyesuaian konsideran, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia.

Iman menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia, Pasal 5 tentang persyaratan calon pekerja migran, serta Pasal 6 yang mengatur hak dan kewajiban calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarga pekerja migran. RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi tentang peluang kerja di luar negeri, perlindungan selama bekerja, dan penguatan peran pemerintah dalam pengawasan penempatan pekerja migran.

Selain itu, ada perubahan dalam Pasal 15, Pasal 17, serta penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja, serta perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan pekerja migran. RUU ini juga menambah Pasal 22A yang membahas pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan perubahan Pasal 25 yang mengatur kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran kepada kementerian terkait.

Leave feedback about this

  • Rating
X