AFU. id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura. Paulus, yang menjadi tersangka sejak 2019, diketahui berperan penting dalam kasus ini sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Peran Paulus Tannos dalam Proyek e-KTP
KPK menyebut Paulus Tannos terlibat dalam kongkalikong proyek e-KTP sejak tahap awal. PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang dipimpin oleh Paulus, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Paulus diduga:
- Melakukan pertemuan dengan pihak lain, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya, untuk menentukan pemenangan konsorsium PNRI sebelum proyek dilelang.
- Menyepakati pemberian fee sebesar 5 persen dari nilai proyek untuk anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
- Memperoleh keuntungan sebesar Rp 145,85 miliar dari proyek tersebut, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
DPO dan Upaya Penangkapan
Paulus Tannos dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Namun, KPK sempat gagal menangkapnya karena ia mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po dan memperoleh kewarganegaraan di negara wilayah Afrika Selatan.
KPK juga menemukan keberadaan Paulus di Thailand, tetapi identitas barunya menghambat penangkapan. “Karena kewarganegaraannya berbeda, otoritas negara yang kami datangi tidak membolehkan membawanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Agustus 2023.
Penangkapan di Singapura
Kini, Paulus Tannos telah berhasil ditangkap di Singapura. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan proses ekstradisi sedang diupayakan agar Paulus segera diadili di Indonesia.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh, Juru Bicara KPK.
Penangkapan Paulus merupakan hasil kerja sama antara Indonesia dan otoritas Singapura. Diharapkan, proses hukum terhadap Paulus dapat segera dimulai setelah ia dipulangkan ke Indonesia.
Harapan KPK
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak. KPK berharap proses ekstradisi berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.