Kepala BNN Marthinus Hukom/Metro TV/Fachri
terkait pemanfaatan ganja untuk keperluan medis. Langkah ini akan melibatkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa inisiatif penelitian ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional BNN dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemerintah agar mengkaji potensi penggunaan ganja untuk pengobatan.
“Kami meminta waktu untuk meneliti lebih lanjut, karena isu ganja ini sangat krusial dan masih menjadi perdebatan apakah bisa dimanfaatkan secara medis. Kami butuh data riset yang kuat dan valid,” ujar Marthinus saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR yang berlangsung secara daring di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, rencana penelitian akan dilaksanakan di laboratorium forensik milik BNN, yang dikenal sebagai salah satu fasilitas terbaik di kawasan Asia Tenggara.
Sebelumnya, BNN juga pernah menyampaikan penolakan terhadap legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Pernyataan Marthinus ini merupakan tanggapan atas pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang menyinggung soal kemungkinan BNN menyusun riset terkait ganja medis. Hinca menyebut bahwa dorongan dari masyarakat agar ganja dapat digunakan untuk pengobatan, khususnya oleh para orang tua dari anak-anak penderita cerebral palsy atau lumpuh otak, sudah berlangsung lama.
Hinca juga menyinggung kasus seorang anak yang mengidap lumpuh otak selama 10 tahun dan baru- baru ini meninggal dunia. Orang tua anak tersebut merupakan salah satu pemohon uji materi Undang- Undang Narkotika agar ganja medis dapat diatur secara legal.
“Negara terlalu lama berdebat soal riset yang belum juga dimulai. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah dua kali memutus uji materiil terhadap UU Narkotika dan memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan riset, tapi sudah tiga tahun belum ada perkembangan,” kata Hinca dalam forum tersebut.
Leave feedback about this