(Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID – Kelanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih belum jelas. Hingga kini, berkas perkara belum juga dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Berkasnya masih di Polda. Terakhir kami kembalikan Februari 2024, tapi belum juga dikembalikan lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, 10 April 2025.
Berkas perkara ini pertama kali diserahkan Polda ke Kejati pada 14 Desember 2023, lalu dikembalikan oleh jaksa pada 28 Desember. Setelah direvisi, berkas kembali diserahkan pada 24 Januari 2024, namun dikembalikan lagi pada 2 Februari.
Firli dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e, Pasal 12 b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi atau suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak 22 November 2023. Hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan soal penyidikan kasus tersebut dan Firli pun tidak ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Firli diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, SYL mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli, meski ia menyebutnya sebagai bentuk persahabatan.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK kala itu, saat Firli menjabat Ketua KPK. SYL sendiri telah divonis bersalah dalam perkara korupsi di Kementan untuk periode 2020–2023.
Selain kasus dugaan pemerasan, Firli juga dilaporkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2022, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Ia juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI. “Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 20 Maret 2025.
Selain itu, menurut Ade, polisi juga tengah menyusun berkas untuk kasus lain yang berkaitan dengan perkara Firli. “Ada sejumlah perkara yang sedang kami tangani yang saling berkaitan satu sama lain,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan atau campur tangan pihak mana pun. “Penyidikan dilakukan secara prosedural dan akan dituntaskan,” katanya.
Leave feedback about this