Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Bakamla Serahkan Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Polair Polda Kepri, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

ANTARA/Laily Rahmawaty.

JAKARTA, AFU.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah menyerahkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah dari Lingga ke Malaysia yang melibatkan lima ABK Kapal Motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya kepada Polair Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Zona Barat Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Trijanjto, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Polair Polda Kepri. Dia menambahkan bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar berbagai peraturan, seperti Undang-Undang tentang Pelayaran, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perdagangan, serta Ekspor dan Impor.

Bambang menjelaskan bahwa upaya penyelundupan ini digagalkan pada Jumat (25/4), saat kapal patroli KN Tanjung Datu-301 Bakamla RI sedang melakukan operasi di Perairan Lingga, Kepri. Kapal tersebut terdeteksi membawa 600 karung pasir timah seberat 30 ton, yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Saat kapal diamankan, mesin kapal KM Doa Restu Ibu Jaya mengalami kerusakan, sehingga kapal tersebut ditarik ke Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kelima pelaku dan kapal yang terlibat kemudian dipresentasikan dalam konferensi pers.

Menurut Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kapal ini telah melakukan empat kali pengiriman pasir timah ke Malaysia dalam sebulan terakhir. Setiap pengiriman mencapai 25 ton, dengan pengiriman keempat yang tertangkap membawa 30 ton.

Bakamla memastikan bahwa pasir timah tersebut berasal dari Pulau Lalang, dan modus penyelundupan yang digunakan melibatkan transaksi di tengah laut, di mana pasir timah dipindahkan dari kapal kecil ke KM Doa Restu Ibu Jaya untuk dikirim ke Malaysia. Pasir timah yang diselundupkan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp12 hingga Rp14 miliar, dengan harga sekitar 29 ribu per ton di Malaysia.

Sementara itu, Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar proses awal terkait pelimpahan kasus ini pada Minggu (27/4), dan akan melanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kerugian negara yang timbul dari tindakan penyelundupan ini.

Leave feedback about this

  • Rating
X