AGUSTIANI TIO FRIDELINA (RIAUPOS.CO)
JAKARTA, AFU.ID – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, mengonfirmasi bahwa permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku dijamin oleh Hasto Kristiyanto. Tio memberikan konfirmasi tersebut saat menjadi saksi dalam sidang yang melibatkan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tio mengacu pada rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan Saeful Bahri, mantan terpidana kasus Harun Masiku, yang membahas soal PAW. Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa Hasto telah menjamin PAW setelah menerima perintah dari “ibu”, meskipun identitas “ibu” tersebut tidak dijelaskan. Hasto sebelumnya juga telah membicarakan hal ini dengan Saeful lewat telepon sebelum Saeful menghubungi Tio untuk menanyakan cara agar permohonan tersebut dapat direalisasikan.
Tio bersaksi dalam kasus perintangan penyidikan terhadap perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan pemberian suap, yang juga melibatkan Hasto Kristiyanto. Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang berlangsung pada periode 2019–2024. Hasto diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel lainnya guna mencegah penyidik KPK mengambilnya. Selain perintangan penyidikan, Hasto didakwa bersama- sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar
57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu untuk mempengaruhi KPU agar menyetujui permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia.
Hasto terancam pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Leave feedback about this