Dokumentasi Kejari Jakpus.
JAKARTA, AFU.ID – PT Lintasarta merespons penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Kominfo) untuk periode 2020–2024. Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Dahlya lewat pesan singkat, Jumat, 25 April 2025.
Ia menambahkan bahwa Lintasarta berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga integritas layanan dan kepercayaan pelanggan.
Lintasarta diketahui selama lima tahun berturut-turut memenangkan tender pengelolaan PDNS di Kominfo. Jaksa menduga kemenangan tersebut diperoleh melalui praktik melawan hukum, yakni dengan adanya pengaturan antara pejabat Komdigi dan pihak swasta. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
Penyidikan kasus ini dimulai setelah serangan ransomware melumpuhkan Pusat Data Nasional pada Juni 2024. Akibatnya, 210 server pemerintah pusat dan daerah, termasuk layanan imigrasi, mengalami gangguan. Peretas sempat meminta tebusan sebesar US$ 8 juta, namun pemerintah menolak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyebut bahwa kerusakan tersebut terjadi karena Lintasarta, yang memenangkan proyek komputasi awan, bermitra dengan perusahaan yang tidak memenuhi standar kepatuhan ISO 22301.
Nilai kontrak pengelolaan layanan komputasi awan oleh Lintasarta pada 2024 tercatat sebesar Rp 256,5 miliar. Pada 2023, perusahaan ini juga mendapat kontrak serupa senilai Rp 350 miliar, lalu Rp 188,9 miliar pada 2022, Rp 102,6 miliar pada 2021, dan Rp 60 miliar pada 2020. Total pagu anggaran proyek PDNS dari 2020 hingga 2024 mencapai Rp 958 miliar.
Kejaksaan telah menggeledah kantor Lintasarta pada 13 Maret lalu, serta ruangan di Kantor Kementerian Komdigi, tepatnya di Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Hingga kini, lebih dari 70 saksi telah diperiksa.
Pada Kamis, 24 April 2025, penggeledahan dilanjutkan ke kantor dan gudang Lintasarta di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, rumah seorang pejabat Komdigi di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta kantor BDx Data Center di Tangerang, Banten. BDx disebut sebagai mitra Lintasarta dalam proyek PDNS ini.
Sampai saat ini, Kejari Jakpus belum menetapkan tersangka, namun Bani memastikan nama-nama calon tersangka telah dikantongi dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Leave feedback about this