Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid/Net
JAKARTA, AFU.ID – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai bahwa gugatan terhadap pasal mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pada tempatnya, karena menurutnya PAW merupakan kewenangan penuh partai politik.
“PAW adalah hak partai politik, dan hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi,” ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu.
Ia menjelaskan bahwa anggota legislatif merupakan representasi dan kader dari partai politik, yang telah menjadi anggota sebelum maju sebagai calon legislatif. Oleh karena itu, hanya partai politik yang berwenang mencalonkan seseorang dalam pemilu legislatif. Tidak semua orang bisa menjadi caleg tanpa status sebagai kader partai.
Dengan demikian, lanjutnya, jika terjadi masalah dengan anggota dewan, partai politik sebagai pengusung memiliki hak untuk menggantikan mereka.
Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), dan selama ini pelaksanaannya telah berjalan sesuai prosedur.
Jazilul melihat bahwa menggugat ketentuan PAW ke MK sama saja dengan berupaya mengurangi otoritas partai atas anggotanya dan mencampuri urusan internal partai politik.
Ia juga merasa heran karena terdapat dua gugatan serupa terkait PAW yang masuk ke MK dalam waktu bersamaan. “Terlalu semangat pihak-pihak yang ingin membatasi wewenang partai. Sebenarnya ada apa?” ujarnya penuh tanda tanya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan permintaan penggugat agar PAW dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil), karena menurutnya hal itu tidak masuk akal. Anggota DPR terpilih sudah melalui proses panjang dalam pileg, dan pemilu ulang untuk menggantikan satu anggota saja dianggap sebagai tindakan yang boros dan tidak efisien.
Sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, ia berharap MK menolak gugatan tersebut.
Untuk diketahui, MK saat ini tengah memproses dua permohonan terkait pasal PAW DPR, masing- masing dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025.
Leave feedback about this