Search
Search
Close this search box.
Berita Hukum Kasus Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Obstruction of Justice, Termasuk Direktur Pemberitaan JAKTV

(Foto: Dok MI/Aswan)

JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa ketiga tersangka yakni MS (Marcella Santoso) yang berprofesi sebagai pengacara, JS (Junaedi Saibih) seorang dosen, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

“Mereka diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat atau menggagalkan proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari.

Aksi perintangan ini berkaitan dengan beberapa perkara besar, antara lain dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong, dan kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap dalam putusan lepas kasus ekspor CPO di PN Jakarta Pusat

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa MS dan JS menyuruh TB untuk memproduksi dan menyebarkan berita negatif yang menargetkan penyidik Jampidsus, sebagai upaya merusak citra Kejaksaan. Atas aksi tersebut, TB menerima bayaran sebesar Rp478,5 juta, yang masuk ke kantong pribadinya.

“Berita itu kemudian disebarkan melalui media sosial, situs berita daring, dan siaran JAKTV News, yang berdampak buruk pada persepsi publik terhadap Kejaksaan,” jelas Qohar.

Tak hanya lewat pemberitaan, TB juga disebut mendanai aksi demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang berisi narasi-narasi menyerang institusi Kejaksaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait proses hukum lanjutan, JS dan TB akan menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan MS tidak ditahan karena sudah lebih dahulu ditahan dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara ekspor CPO.

Leave feedback about this

  • Rating
X