Jesicca Gabriel Soehandoko
JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Senin, 14 April 2025, penyidik memeriksa seorang saksi bernama Maulana Tegar Bagaskara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 April 2025.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa Maulana merupakan advokat dari Visi Law Office, firma hukum milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sebelumnya, pada 19 Maret lalu, KPK menggeledah kantor tersebut yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK yang kini bekerja sebagai pengacara di firma hukum yang sama.
Penyidikan TPPU ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023. Dalam perkara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Syahrul.
Putusan kasasi bernomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu menguatkan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding. Walau kasasi ditolak, majelis hakim mengubah redaksi terkait pembayaran uang pengganti.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas untuk negara, dengan hukuman tambahan lima tahun penjara jika tidak dibayar,” demikian isi amar putusan tersebut.
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana. Putusan diambil pada hari Jumat dan kini dalam proses minutasi.
Leave feedback about this