Dirut BEI Iman Rachman dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
JAKARTA, AFU.ID – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman meyakini bahwa perubahan aturan terkait penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) akan meningkatkan rasa percaya investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Semoga langkah ini dapat memberikan keyakinan tambahan bagi investor,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi BEI untuk mengantisipasi volatilitas pasar yang disebabkan oleh kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
“Langkah ini diambil oleh BEI untuk menghadapi dampak kebijakan tarif yang berlaku secara global,” lanjut Iman.
Sebelumnya, BEI juga mengeluarkan aturan yang memungkinkan perusahaan tercatat melakukan buyback saham tanpa harus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Kami berharap likuiditas pasar terus meningkat, baik dari investor institusi maupun individu, serta adanya tambahan permintaan dari aksi buyback yang dilakukan oleh perusahaan,” ujar Iman.
Ia juga menambahkan bahwa BEI sedang mempertimbangkan untuk mendiversifikasi produk-produknya, seperti structured warrant, single stock futures (SSF), dan kontrak berjangka instrumen asing. BEI juga tengah mengeksplorasi potensi untuk meluncurkan exchange-traded fund (ETF) emas.
“Kami berharap pada tahun depan akan ada perkembangan besar dalam teknologi informasi (IT) di bursa, yang dapat meningkatkan volume perdagangan hingga tiga kali lipat dari yang ada saat ini,” tambah Iman.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa BEI juga sedang mempelajari berbagai instrumen likuiditas, termasuk peran liquidity provider.
“Kami tengah membahas dengan OJK mengenai rencana pembukaan kode domisili dan kode broker, dan kami berharap keputusan ini bisa segera terealisasi,” ujar Iman.
Perubahan terkait aturan trading halt dan batasan ARB diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 yang mengubah Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 yang mengubah Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada Selasa, 8 April 2025.
Leave feedback about this