Search
Search
Close this search box.
Berita Ekonomi Industri & Pasar Modal

ICDX dan ICH Respons Pengalihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

(ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

JAKARTA, AFU.ID – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan tanggapan terkait peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa sebagai bursa tempat perdagangan berlangsung, pihaknya akan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas, yakni OJK dan BI. Fajar juga menjelaskan bahwa perdagangan produk derivatif berbasis komoditas di ICDX akan tetap berjalan seperti biasa dan tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

Proses transisi saat ini tengah berlangsung, dan pihak ICDX sedang mempersiapkan pemenuhan berbagai persyaratan sesuai ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta dengan BI untuk derivatif yang memiliki underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). ICDX juga terus berkoordinasi dan memberikan sosialisasi kepada anggota bursa terkait mekanisme pelaporan dan perizinan sesuai ketentuan OJK dan BI.

Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja, menyambut baik pengalihan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI sebagai langkah penting dalam industri perdagangan berjangka komoditi. Menurut Megain, ini adalah kali pertama sebuah organisasi pengatur (self-regulatory organization/SRO) memiliki tiga regulator, yakni Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia. Proses transisi sejauh ini berjalan dengan baik, didukung dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Rancangan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Terkait produk derivatif keuangan, pada tahun 2024, dari total transaksi di ICDX yang dikliringkan di ICH sebanyak 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat sebanyak 519.063,54 lot (sekitar 10% dari total transaksi). Produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat sebanyak 1.529.506,88 lot (28% dari total transaksi), sedangkan produk derivatif dengan underlying komoditi tercatat sebanyak 3.408.697,03 lot (62% dari total transaksi).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini berdasarkan amanat dalam Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan ini, pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan kepada Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Leave feedback about this

  • Rating
X