(Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
JAKARTA, AFU.ID – Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan pimpinan tiga matra TNI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani pada 16 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang ini terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, yang terbagi dalam 11 klaster, termasuk kedudukan, peran, fungsi, tugas, organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, serta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
Utut menekankan bahwa pembuatan undang-undang harus selaras dengan konstitusi, terutama Pasal 10 UUD NRI 1945, dan berharap RUU ini dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh generasi mendatang.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Komisi I DPR RI juga menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas RUU TNI. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini diusulkan berdasarkan Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 dan menjadi usul inisiatif pemerintah.
Leave feedback about this