(ANTARA FOTO/YOSEPH)
JAKARTA, AFU.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam penjualan senjata kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui pasar gelap. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan.
“Kami tidak pernah menjual senjata kepada OPM,” tegas Candra saat dihubungi pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa TNI tetap menjalankan tugas pokoknya di Papua, yaitu menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta melindungi masyarakat.
Di sisi lain, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengklaim bahwa kelompoknya telah lama memperoleh senjata dari aparat militer. Menurutnya, transaksi jual beli senjata di pasar gelap sudah berlangsung sejak 2008.
“Pada dasarnya, tentara dan polisi Indonesia membutuhkan uang, sementara TPNPB membutuhkan senjata,” ujar Sebby pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua baru-baru ini menangkap seorang mantan anggota TNI berinisial YE yang diduga hendak menjual senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin, mengungkapkan bahwa transaksi jual beli senjata yang melibatkan YE mencapai nilai Rp 1,3 miliar. Senjata tersebut diketahui merupakan produksi PT Pindad.
Menurut Patrige, YE telah dipecat secara tidak hormat dari Kodam Kasuari sejak 2022 karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan perdagangan senjata dan amunisi untuk KKB. Polisi mengungkap bahwa senjata yang dijual dikirim dari Surabaya melalui jalur laut, lalu diteruskan melalui jalur darat dari Jayapura ke Wamena.
YE telah berada dalam pantauan polisi sejak 1 Maret 2025. Setelah mengumpulkan cukup bukti, aparat menangkapnya di Kabupaten Keerom pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Polisi menyita enam pucuk senjata api buatan PT Pindad serta ratusan butir amunisi dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua senjata laras panjang jenis SS1 VI Pindad dalam kondisi belum dirakit, empat pistol jenis G2 Pindad, lima magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber, serta satu senapan angin.
Patrige meyakini bahwa YE tidak bertindak sendirian dalam bisnis ilegal ini. Polda Papua telah mengirim tim ke Surabaya untuk menelusuri jaringan distribusi senjata tersebut.
“Kami telah mengirim tim ke Pulau Jawa untuk menyelidiki bagaimana senjata api dari PT Pindad bisa diperjualbelikan,” ujar Patrige. Atas perbuatannya, YE dijerat dengan Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana dan denda.
Leave feedback about this